Ibadah secara bahasa adalah merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut istilah adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjahui . larangan-larangan-Nya. Juga beramal dengan yang diizinkan oleh Syari’ Allah Swt. Orang yang melakukan ‘ibadah disebut ‘abid (subjek) dan yang disembah disebut ma’bud (objek).
Ibadah dalam arti umum adalam segala perbuatan orang Islam yang halal yang dilaksanakan dengan niat ibadah. Sedangkan ibadah dalam arti yang khusus adalah perbuatan ibadah yang dilaksanakan dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Sedangkan ibadah dalam arti khusus meliputi Thaharah, Sholat, Zakat, Shaum.
- Ilmu ibadah dalam islam
- Ilmu Fiqih
Fiqih menurut bahasa adalah paham terhadap tujuan seseorang pembicara. Sedangkan menurut istilah fiqih adalah hukum-hukum syara yang amaliah (mengenai perbuatan, perilaku) dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqih adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan wawasan serta perenungan.
- Ilmu Syari’ah
Syariah menurut bahasa peraturan, undang-undang, atau kumpulan norma-norma hukum. Sedangkan menurut istilah peraturan Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad berisikan aturan-aturan, larangan-larangan untuk disampaikan kepada umat.Seluruh hukum dalam perundang-undangan yang terdapat dalam islam,baik hukum yang berhubungan dengan Allah atau Hablum minallah maupun hukum yang berhubungan antara manusia sendiri atau hablum minannas disebut dengan syariah islam. Berdasarkan doktrin islam, syariah tersebut seluruhnya berasal dari Allah. Oleh karena itu, sumber segala hukum adalah Allah sendiri kemudian dismpaikan kepada umat manusia dengan perantara rosul-Nya(Muhammad SAW) yang termaktub dalam kitab suci Al-qur’an.
Ciri –ciri syariah Islam :
- Komprehensif
- Moderat
- Dinamis
- Universal
- Elastis atau fleksibel
- Tidak memberatkan
- Berangsur-angsur
Prinsip Ibadah
- Niat lilahitaala
- Ikhlas
- Tidak menggunakan perantara
- Dilakukan sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunnah
- Seimbang dunia dan akhirat
- Tidak berlebih-lebihan
- Mudah (bukan meremehkan) dan meringankan bukan mempersulit
Ibadah dalam Islam
Ibadah dalam Islam mencangkup :
- Kitab Thaharah
Bersuci
ان ا لله يُحِبُّ ا لتؤابين ؤ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِ ين
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah : 222)
Bersuci ada dua bagian :
- Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudu, dan tayamum.
- Bersuci dari nijas. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.
Benda-benda yang termasuk najis :
- Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia.
Adapun bangkai binatang laut seperti ikan, dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya, seperti belalangan serta mayat manusia, semuanya suci. Menurut mazhab Syafi bagian bangkai seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu, dan lemaknya, semuanya itu najis. Menurut mazhab Hanafi, yang najis hanya bagian-bagian yang mengandung roh (bagian-bagian yang bernyawa) saja seperti daging dan kulit. Bagian-bagian yang tidak bernyawa seperti kuku, tulang, tanduk, dan bulu, semua itu suci.
2. Darah
Segala macam darah itu najis, selain hati dan limpa. Darah yang dihalakan yang tertinggal di dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan.
3.Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.
4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu
Semua itu najis, selain dari mani, baik yang biasa – seperti tinja, air kencing – ataupun yang tidak biasa, seperti mazi, baik dari hewan yang halal dimakan maupun yang tidak halal dimakan.
5. Arak setiap minuman keras yang memabukkan
Allah Swt berfirman :
انما الخمر والميسر والانصاب و ا لا ز لام ر جس من
“Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.” (Al-Maidah:90)
6. Anjing dan babi
Semua hewan itu suci kecuali anjing dan babi. Rasulullah Saw bersabda bahwa :
طعو ر اناء احد كم اذاو لغ فيه الكلب ان يغسله سبح مر ات اولاهن با لتر اب
“Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunye hendaklah dicampur dengan tanah.” (Riwayat Muslim)
- Kifarat (cara) mencuci benda yang kena najis.
Najis terbagi menjadi 3 bagian :
- Najis mugallazah (najis besar), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah.
- Najis mukhaffafah (najis ringan), yaitu misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan selain ASI, membersihkan najis ini hanya dengan memercikan air pada benda bagian yang terkena najis meskipun tidak mengalir. Adapun juga kencing anak perempuan yang belum memakan makanan selain ASI, membersihkan najis ini dengan memcucinya hendaklah dibasuhi sampai air mengalir di atas benda yang kena najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.
- Najis mutawassiah (najis pertengahan), yaitu najis yang lain daripada kedua najis yang di atas. Najis pertengahan ini terbagi menjadi dua :
- Najis hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena najis tersebut.
- Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasam warnam dan baunya.
- Kitab Sholat
Secara bahsa sholat adalah doa. Sedangkan secara istilah sholat adalah ibadat yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Allah Swt berfirman :
واقم الصلا ةان ان لصلاة ننعى عن الفحثا ء واملنكر
"Dan dirikanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah (perbuatan-perbuatab) keji dan munhkar.” (Al-Ankabut : 45)
- Islam
Orang islam dan orang yang sudah masuk islam diwajibkan melaksanakan sholat, sedangkan orang yang bukan islam tidak diwajibkan sholat, bearti ia tidak dituntut untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk islam, karena meskipun dikerjakan tetap tidak syah. Tetapi ia akan mendapat siksaan di akhirat karena ia tidak sholat. Dan Allah Swt berfirman :
فى خنت يتسا ء لو ن. عن ا لحبر مين . ما سلككم فى سقر . قا لو ا لم نك من املصلين .ولم نك نطعم امسكين .
“Berada di dalam surga, mereka tanya-menanya tentang (keadan) orang-orang yang berdosa, ‘Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?’Mereka menjawab, Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.” (Al-Muddassir : 40-41)
Apabila orang kafir masuk islam, maka ia tidak diwajibkan mengqoda sholat sewaktu ia belum islam, begitu juga puasa dan ibadah lainnya, tetapi amal kebaikannya sebelum dia masuk islam tetap akan mendapatkan ganjaran yang baik. Nabi Muhammad Saw bersabda :
الا سلا م يهد م ما كا ن قبله . رو ا ه مسلم
“Islam itu menghapuskan segala kejahatan yang telah ada sebelum Islam (maksudnya yang dilakukan seseorang sebelum Islam).” (Riwayat Muslim)
- Suci dari haid (kotoran) dan nifas
Nifas ialah kotoran yang berkumpul tertahan saat wanita hamil. Nabi Muhammad Saw bersabda :
قا ل ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم لفا طمة بنت ا بى حبيش : اذا اقبلت اكيضة فد عى الصلاة. ر ؤ اه ا لبخا ر ى
Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “Apabila datang haid, tinggalkanlah sholat.” (Riwayat Bukhari)
- Berakal
Orang yang tidak berakal tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat.
- Balig (dewasa)
Umur dewasa itu dapat diketahui melalui salah satu tanda berikut :
- Cukup berumur lima belas tahun
- Keluar mani
- Mimpi bersetubuh
- Mulai keluar haid bagi perempuan
Rasulullah Saw bersabda :
مـر و ا الصبى با لصلا ة ا ذا بلغ سبع سنين وا ذ ابـلغ عشـر سـنين فا ضـر بو ه عليهـا ـ ر و ا ه لتـر مذ ى
“Suruhlah olehmu anak-anak itu untuk sholat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun, hendaklah kamu pukul jika ia meninggalkan sholat.” (Riwayat Tirmizi)
- Telah sampai dakwah (perintah Rasulullah Saw, kepadanya)
Orang yang belum menerima perintah tidak dituntut dengan hukum. Allah Swt berfirman:
لـءلا يكو ن للـنا س علـ الله حجـة بعد الـر سـلـ
“Agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutus-Nya rasul-rasul itu.” (An-Nisa: 165)
- Melihat atau mendengar
Melihat atau mendengar menjadi syarat wajib mengerjakan sholat, walaupun pada suatu waktu untuk kesempatan mempelajari hukum-hukum syara’. Orang yang buta dan tuli sejak dilahirkan tidak dituntut dengan hukum karena tidak ada jalan baginya untuk belajar hukum-hukum syara’.
- Jaga
Maka orang yang tidur tidak wajib sholat, begitu juga orang yang lupa. Rasulullah bersabda :
ر فع القـلم عن ثلا ث عن الصبى حتى يبـلغ و عن ا لنا ىم حتى يسـتيقظ و عن ا لجنو ن حتى يفيق
“Yang terlepas dari hukum ada tiga macam : 1 kanak-kanak hingga ia dewas, 2 orang tidur hingga ia bangun, 3 orang gila hingga ia sembuh.” (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadis ini sahih)
- Syarat-syarat sah sholat :
- Suci dari hadas besar dan hadas kecil
- Suci bada, pakaian, dan tempat dari najis
- Menutup aurat
- Mengetahui waktu masuknya sholat
- Menghadap ke kiblat
- Hal-hal yang membatalkan sholat :
- Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukum sebelum sempurnanya, misalnya melakukan i’tidal sebelum sempurna rukuk.
- Meninggalkan salah satu syarat. Misalnya berhadas, dan terkena najis yang tidak dimaafkan baik pada badan ataupun pakaian, sedangkan najis itu tidak dapat dibuang ketika itu. Kalau najis itu dapat dibuang ketika itu juga, maka sholatnya tidak batal. Serta terbuka aurat, sedangkan ketika itu tidak dapat ditutup. Kalau pada saat itu juga dapat ditutup maka sholatnya tidak batal.
- Sengaja berbicara dengan kata-kata yang biasa ditunjukan kepada manusia, sekalipun kata-kata tersebut bersangkutan dengan sholat, kecuali kalau lupa.
- Banyak bergerak, melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya (hajat), seperti bergerak tiga langkah atau memukul tiga kali berturut-turut. Karen orang yang dalam sholat itu hanya disuruh mengerjakan yang berhubungan dengan sholat saja, sedangkan pekerjan yang lain hendaklah ditinggalkan
- Makan atau minum
- Kitab Zakat
Zakat menurut bahasa adalah berkembang atau pensucian. Sedangkan menurut isltilah adalah kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun islam ke lima yang hukumnya fardu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Allah Swt berfirman :
واقيمـوا ا لصـلو ة واتوا النر كو ة
“Dirikanlah sholat dan bayarkanlah zakat hartamu.” (An-Nisa :77)
خذ من ا موا لهم صد قة تطـهـر هم و تز كيهم بهما
“Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka.” (At-Taubah : 103)
- Benda yang wajib dizakati :
- Binatang ternak
Jenis binatang ternak yang wajib dizakatkan hanya unta, kerbau, sapi, dan kambing. Keteranganya yaitu ijma. Syarat bagi pemilik binatang untuk wajib zakat adalah :
- Islam, orang non-islam walaupun memiliki binatang ternak dia tidak diwajibkan untuk berzakat.
- Merdeka, seorang hamba tidak diwajibkan untuk berzakat.
- Milik yang sempurna. Sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
- Cukup satu nisab
- Sampai satu tahun lamanya dipunyai. Sabda Rasulullah :
عن ا بن عمـر قال ر سو ل الله صـلى الله عليـه وسـلم : لا ز كا ة فى مـا لـــ ا مـر ء حتى حيو لـــ عليه ا كو لـــ : رواه الدار قطنى .
Dari Ibnu Umar. Rasulullah Saw, telah berkata, “Tidak ada (wajib) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.” (Riwayat Daruqutin)
- Digembalakan di rumput
- Emas dan perak
Barang tambang lainnya tidak wajib dizakati. Syarat wajib bagi pemilik :
- Islam
- Merdeka
- Milik yang sempurna
- Sampai satu nisab
- Sampai satu tahun disimpan. Allah Swt berfirman :
والذ ين يكنزو ن ا لذ هب وا لفضـه ولا ينفقو نهـا في سـبيل الله فبشـر هم بعذا ب اليـم
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahykanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih.” (At –Taubah : 34)
- Biji makanan yang mengenyangkan
Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jangung, gandum, adas, dan sebagainya. Adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, kacang panjang, buncis, tanaman muda, dan sebagainya tidak wajib dizakati. Syarat bagi pemilik yang wajib dizakati :
- Islam
- Merdeka
- Milik yang sempuran
- Sampai nisabnya
- Biji tanaman itu ditanam oleh manusia
- Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama.
- Buah-buahan
Buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur saja, sedangkan yang lainnya tidak wajib dizakati. Syarat bagi pemilik yang wajib dizakati :
- Islam
- Merdeka
- Milik yang sempurna
- Nisab (sampai satu nisab)
- Harta perniagaan
Harta perniagaan wajib dizakati, dengan syarat-syarat sama seperti pada zakat emas dan perak. Rasulullah Saw bersabda :
فى البـز صد قتـها. رواه ا كـاكـم
“Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya.” (Riwayat Hakim)
Tahun perniagaan dihitung dari mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan dihitunglah harta perniagaan itu, apabila cukup satu nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya, meskipun di pangkal tahun atau di tengah tahun tidak cukup satu nisab. Sebaliknya kalau di pangkal tahun cukup satu nisab, tetapi karen rugi di akhir tahun tidak cukup lagi atau satu nisab, tidak wajib zakat. Jadi, perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai tidaknya satu nisab. Nisab harta perniagaan adalah menurut pokoknya. Kalau pokoknya emas, nisabnya seperti emas. Kalau pokoknya perak, nisabnya seperti perak: dan harta perniagaan hendaklah dihitung dengan harga pokok (emas dan perak), juga zakatnya sebanyak zakat emas atau perak, yaitu 1/40 = 2,5 %.
- Zakat Rikaz ( harta terpendam)
Rikaz adalah emas atau perak yang ditanam oleh kam Jahiliyah (sebelum islam). Apabila kita mendapat emas atau perak yang ditanam oleh kaum Jahiliyah itu, wajib kita keluarkan zakat sebanyak 1/5 (20%). Rikaz tidak disyaratkan sampai satu tahun, tetapi apabila didapat wajib dikerluakan zakatnya pada waktu itu juga, seperti zakat hasil tambang emas-perak.
Adapun nisabnya, sebagaian ulama berpendapat bahwa disyaratkan sampai satu nisab. Pendapat ini menurut mazhab Syafii. Menurut pendapat yang lain, seperti pendapat Imam Maliki, Imam Abu Hanifah serta Imam Ahmad dan pengikut-pengikut mereka, nisab itu tidak menjadi syarat. Rikaz itu menjadi kepunyaan yang mendapatkannya, dan ia wajib membayar zakat apabila didapat dari tanah yang tidak dipunyai orang. Tetapi kalau didapat dari tanah yang dipunyai orang, maka perlu dinyatakan kepada semua orang yang telah memiliki tanah itu. Kalau tidak ada yang mengakuinya, maka rikaz itu kepunyaan yang membuka tanah itu.
Zakat fitrah adalah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah :
- Islam
- Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah. Orang yang kawin sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan fitrah istrinya yang baru dikawininnya itu. Karena zakat fitri (berbuka) bulan Ramadhan. Yang dinamakan berbuka dari bulan Ramadhan ialah malam hari raya. Jadi, malam hari raya itulah waktunya fitrah.
- Dia mempunyai lebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik manusia ataupun binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai lebihan tidak wajib membayar fitrah. Rasulullah Saw bersabda :
من سـا لـــ وعنده ما يغنيه فا نما يسـتكشر من النا ر قـا لوايــارسول الله و مايغنيـه قال: مايغذ يه و يعشـيه
“Barang siapa meminta-minta, sedangkan ia berkecukupan, sesungguhannya ia memperbesar api neraka (siksaan). “Para sahabat ketika itu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan berkecukupan itu?” jawab beliau, “Arti berkecukupan baginya sekedar cukup buat ia makan tengah hari dan makan malam.” (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban).
- Orang yang berhak menerima zakat :
- Mazhab Hanafi
- Fakir : orang yang mempunyai harta kurang dari satu nisab, atau mempunyai satu nisab atau lebih, tetapi habis untuk keperluannya.
- Miskin : orang yang tidak mempunyai sesuatupun
- Amil : orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat
- Hamba : hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang atau dengan harta lain
- Berutang : orang yang mempunyai utang, sedangkan jumlah hartanya di luar utang tidak cukup satu nisab, dia diberi zakat untuk membayar utangnya
- Muallaf : mereka tidak diberi zakat lagi sejak masa khalifah pertama
- Sabilillah : balatentara yang berperangan pada jalan Allah
- Musafir : orang yang dalam perjalanan, kehabisan perbekalan. Orang ini diberi sekadar untuk keperluannya.
- Mazhab Maliki
- Fakir : orang yang mempunyai harta, sedangkan hartnya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun. Orang yang mencukupi dari penghasilan tertentu tidak diberi zakat. Orang yang punya penghasilan tidak mencukupi, diberi sekadar untuk mencukupi.
- Misikin : orang yang tidak mempunyai sesuatupun
- Amil : pengurus zakat, pencatat, pembagi, penasehat, dan sebagainya yang bekerja untuk kepentingan zakat. Syarat amil adalah adil dan mengetahui segala hukum yang berkaitan dengan zakat.
- Muallaf : sebagian mengatakan bahwa orang kafir yang ada harapan untuk masuk agama islam. Sebagian yang lain mengatakan bahwa orang yang baru memeluk agama islam
- Hamba : hamba muslim yang dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan
- Berutang : orang yang berutang, sedangkan hartanya tidak mencukupi untuk mebayar utangnya, utangnya dibayar dari zakat kalau dia berutang bukan untuk sesuatu yang fasad (jahat)
- Sabilillah : balatentra dan mata-mata. Juga harus membeli senjata, kuda, atau untuk keperluan peperangan yang lain pada jalan Allah
- Musafir : orang yang dalam perjalanan, sedangkan ia memerlukan biaya untuk ongkos pulang ke negerinya, dengan syarat keadaan perjalanannya bukan maksiat
- Mazhab Hambali
- Fakir : orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya
- Miskin : yang mempunyai harta seperdua keperluannya atau lebih, tetapi tidak mencukupi
- Amil : pengurus zakat, dia diberi zakat sekedar upah pekerjaannya (sepadan dengan upah pekerjaannya)
- Muallaf : orang yang mempunyai pengaruh di sekelilingnya, sedangkan ia ada harapan masuk islam, ditakuti kejahatannya, orang islam yang ada harapan imannya akan bertambah teguh, atau ada harapan orang lain akan masuk islam karena pengaruhnya.
- Hamba : hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya boleh menebus dirinya dengan uang yang telah ditentukan oleh tuannya itu, ia diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya
- Berutang : orang yang berutang disini ada dua macam : orang yang berutang untuk mendamaikan orang yang berselisih dan orang yang berutang dirinya sendiri pada pekerjaan yang mubah atau haram, tetapi ia sudah tobat. Maka ia diberi zakat sekedar utangnya
- Di jalan Allah : balatentara yang tidak mendapat gaji dari pimpinan (pemerintah)
- Musafir : orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang halal (yang diperbolehkan). Musafir diberi sekedar cukup untuk ongkos pulangnya.
- Mazhab Syafii
- Fakir : orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yan kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban membeli belanjanya
- Miskin : orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi
- Amil : semua orang yang bekerja untuk mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu
- Mualaf : mualaf disini ada empat macam :
- Orang yang baru masuk islam, sedangkan imannya belum teguh
- Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalau dia diberi zakat maka orang lain dari kaum akan masuk islam
- Orang islam yang berpengaruh terhadap kafir, kalau dia diberi zakat kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang di bawah pengaruhnya
- Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat
- Hamba : hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya
- Berutang : berutang disini ada tiga macam :
- Orang yang berutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih
- Orang yang berutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah atau yang tidak mubah, tetapi dia sudah tobat
- Orang yang berutang karena meminjam utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar utang. Untuk point yang kedua dan ketiga diberi zakat kalau dia tidak mampu membayar utangnya. Tetapi untuk yang point pertama diberi sekalipun dia kaya
- Sabilillah : balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedangkan dia tidak mendapat gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam kesatuan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun dia kaya sebanyak keperluannya untuk masuk ke medan peperangan, seperti biaya hidupnya, membeli senjata, kuda, dan alat peran lainnya.
- Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat)
- Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayar amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan. Allah Swt berfirman :
خذ من اموا لهـم صـد قـة تطهر هم وتز كيهـم بـها
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (At-Taubah : 103)
- Sebagai ucapan syukur dan terimakasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya. Tidak syak lagi bahwa berterima kasih yang diperlihatkan oleh yang diberi kepada yang memberi adalah suatu kewajiban yang terpenting menurut ahli kesopanan.
- Untuk menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dab yang susah.
- Untuk mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta-mencintai antara yang miskin dan yang kaya. Rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan, serta faedah bagi kedua golongan dan masyarakat umum.
- Kitab Puasa
Puasa menurut bahasa arab adalah menahan dari segala sesuatu, seperti menahan, makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat, dsb. Meurut istilah agama Islam yaitu, menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Puasa ada 4 macam :
- Puasa wajib, yaitu puasa bulan ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nadzar.
- Puasa sunah
- Puasa makruh
- Puasa haram, yaitu puasa pada hari raya idul fitri, hari raya haji, dan tiga hari sesudah hari raya haji, yaitu tanggal 11, 12, 13.
Syarat-Syarat Ibadah
Menurut Yusuf al-Qardawi, ada empat syarat perbuatan yang bernilai ibadah di sisi Allah.
- Tidak bertentangan dalam syariat Islam, misalnya seperti berjudi.
- Dilandasi oleh niat yang suci dan ikhlas. Menurut hadist riwayat Bukhari dan Muslim, “Sesungguhnya semua perbuatan akan dinilai berdasarkan niatnya, dan perbuatan seseorang akan memperoleh hasilnya sesuai dengan yang diniatkannya.”
- Orang yang melakukan ibadah harus memiliki ketangguhan hati dan percaya diri bahwa perbuatan yang dilakukan akan membawa kepada kebaikan.
- Perbuatan yang dilakukan jangan sampai menghalangi ibadah. Seperti ketika berdagang, jangan sampai membuat kita jadi melalaikan shalat.
Sifat dan Ciri-Ciri Ibadah
Menurut Mustafa Ahmad al-Zarqa, seorang ahli fiqih kontemporer, sifatyang menjadi ciri-ciri ibadah yang benar adalah sebagai berikut:
- Bebas dari perantara saat akan beribadah kepada Allah. Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasannya Aku adalah dekat, Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa kepada-Ku (Q.S al-Baqarah, 2: 186)
- Tidak terikat kepada tempat-tempat khusus, kecuali ibadah haji. Islam memandang semua tempat adalah suci sebagai tempat ibadah. Seluruh tempat bumi adalah tempat bersujud, bersih, dan suci (HR Buhkari dan Muslim). Kepunyaan Allah-lah timur dan barat, kemana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui (QS. Al-Baqarah, 2:115).
- Ibadah itu tidak memberatkan (‘adam al-kharaj) dan tidak menyultkan
Manfaat Ibadah
Dilihat dari segi fasilitas yang dibutuhkan untuk mewujudkannya ibadah dapat dibagi menjadi tiga macam:
- Ibadah badaniyah ruhiyah, yaitu suatu ibadah yang untuk mewujudkannya hanya dibutuhkan kegiatan jasmani dan rohani saja,seperti shalat dan puasa.
- Ibadah maliyah, yakni suatu ibadah yang mewujudkannya dibutuhkan kegiatan pengeluaran harta benda,seperti zakat.
- Ibadah badaniyah ruhiyah maliyah, yakni suatu ibadah yang mewujudkannya dibutuhkan kegiatan jasmani,rohani,dan pengeluaran harta kekayaan,seperti haji.
Dari segi sasaran dan manfaatnya ibadah dapat dibagi menjadi dua macam:
- Ibadah perorangan(fardiyah) yaitu ibadah yang hanya menyangkut dari pelakunya sendiri,tidak ada hubungannya denga orang lain,seperti salat
- Ibadah kemasyarakatan(ijtima’iyah) yaitu ibadah yang memiliki keterkaitan dengan orang lain terutama dari segi sasarannya seperti sedekah dan zakat.
Hikmah Ibadah
Seperti yang telah diyakinkan oleh umat islam bahwa tidak ada satu pun diantara ciptaan dan kebijakan Allah yang hampa dari nilai-nilai kebaikan atau hikmah,firman-Nya:”ya tuhan kami tidaklah engkau menciptakan ini semua dengan sia-sia.”(Q.S.ali imran 3:191).
Namun untuk memperoleh hikmah tersebut sangat bergantung pada ilmu pengetahuan manusia yang dimilikinya,betapa pun suatu ibadah tidak sunyi dari hikmahnya,namaun pelaksanaan suatu ibadah bagi seorang muslim bukan karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi berupa kebaikan dan kemaslahatan. Pengertian ibadah seperti yang telah dijelaskan diatas sekaligus menunjukan bahwa hakikat ibadah adalah ketundukan,kepatuhan dan kecintaan yang sempurna dalam konteks ini. Hikmah berupa material nyata diterima didunia sedangkan hikmah spiritual ,abstrak yang akan diterima diakhirat kelak dengan demikian pantaslah kedudukan ibadah dalam islam menempati posisi yang paling utama dan menjadi titik sentral dari seluruh aktivitas seorang muslim.
Kesimpulan
Dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa:
- Ibadah secara bahasa adalah merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut istilah adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjahui . larangan-larangan-Nya. Juga beramal dengan yang diizinkan oleh Syari’ Allah Swt. Orang yang melakukan ‘ibadah disebut ‘abid (subjek) dan yang disembah disebut ma’bud (objek). Ibadah dalam arti umum adalam segala perbuatan orang Islam yang halal yang dilaksanakan dengan niat ibadah. Sedangkan ibadah dalam arti yang khusus adalah perbuatan ibadah yang dilaksanakan dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Sedangkan ibadah dalam arti khusus meliputi Thaharah, Sholat, Zakat, Shaum.
- Secara garis besar ibadah dibagi menjadi dua : ibadah murni(mahdhah) adalah suatu rangkaian aktifitas ibadah yang ditetapkan Allah,Ibadah ghairu mahdhah yakni sikap gerak-gerik,tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: niat yangt ikhlas sebagai titik tolak,keridhoan Allah sebagai titik tujuan, amal shaleh sebagai garis amal.
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup didunia ini kemudian mati tanpa penanggungjawaban,tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah. Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia,maka agar manusia terjaga hidupnya,bertaqwa,kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar manusia mencapai taqwa.
Kita harus senantiasa beribadah kepada Allah. Di bawah ini ada beberapa saran agar kita senantiasa meningkatkan ibadah kita kepada Allah.
- Kenali dan pahami keutamaan (fadhilah) setiap ibadah. Bacalah ayat-ayat Qur’an atau hadits shahih yang menerangkan keutamaan ibadah.
- Ubah lintasan hati untuk melakukan ibadah menjadi keinginan, lalu tekad. Caranya dengan selalu mengingat bahwa hidup kita belum tentu masih panjang.
- Sering mengadakan berkumpul (majelis, halaqah) untuk saling menasehati dan mengingatkan.
- Sering-sering “menengok” bagaimana para sahabat dan tabi’in bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ibadah (membaca sirah/perjalanan hidupnya).
- Bersikap menengah (sedang-sedang saja) dalam melaksanakan ibadah. Jangan memforsir diri secara berlebihan. Karena ibadah yang baik adalah yang dilakukan secara dawam (kontinyu) walaupun sedikit.
- Mintalah kepada orang tedekat untuk mendorong melaksanakan ibadah atau mengingatkan apabila kita lalai dalam beribadah.
- Berdo’a. Diantara do’a yang diajarkan adalah “Allahumma a’innii ‘alaa dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatika” (Ya Allah, bantulah aku untuk selalu mengingat-Mu, untuk bersyukur kepada-Mu, dan untuk melaksanakan ibadah kepada-Mu secara baik).
PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman. 2001. Fiqih Islam. Bandung : PT.Sinar Baru Algesindo. Hal 13,53,192.
Abduh, Muhammad. 1976. Risalah Tauhid. Jakarta : Bulan Bintang.
Yusuf. Anwar. Ali, Dr. H, M.Si., dkk. 2006. Afeksi Islam. Bandung : Tafakur.