Hadist Sumber Kedua Islam


Selasa, 17 Sep 2019 10:09 WIB | 5 tahun yang lalu | Pengetahuan

Hadist Sumber Kedua Islam

Sumber hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum islam. Dalam kepustakaan hukum Islam di tanah air kita, sumber hukum islam kadang-kadang disebut ‘dalil ‘ hukum islam atau ‘pokok’ hukum islam atau ‘dasar’ hukum islam. Allah SWT telah mnentukan sendiri sumber hukum (agama dan ajaran) Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Menurut Al-Qur’an An-nisa’ (4) ayat 59, setiap muslim wajib mentaati (mengikuti) kemauan atau kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ulul’amri yakni orang yang mempunyai kekuasaan atau ”penguasa”. Kehendak Allah berupa ketetapan kini tertulis di dalam Al-Qur’an, kehendak Rasul  berupa sunnah terhimpun sekarang dalam kitab-kitab hadist, kehendak ‘penguasa’ kini dimuat dalam peraturan perundang-undangan atau hasil karya orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad karena mempunyai kekuasaan berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan (ajaran) hukum islam dari dua sumber utamanya yakni dari Al-Qur’an dan dari kitab-kitab hadist yang memuat sunnah Nabi Muhammad.

  1. pengertian

As-sunnah atau al-hadist adalah sumber hukum islam kedua setelah al-qur’an, berupa perkataan (sunnah qauliyah), perbuatan (sunnah fi’liyah) dan sikap diam (sunnah taqririyah atau as-sunnah sukutiyah) Rasulullah yang tercatat (sekarang) dalam kitab-kitab hadist. Ia merupakan penafsiran serta penjelasan otentik tentang al-Qur’an yaitu sesuatu yang baru, sebagai lawan kata dari al-Qadim yang artinya sesuatu yang klasik atau kuno. Penggunaan kata al-hadist dalam arti demikian dapat kita jumpai pada ungkapan hadist al-Bina dengan arti jadid al-bina artinya bangunan baru.

Selanjutnya kata al-hadist dapat pula berarti al-qarib yang berarti menunjukan pada waktu yang dekat atau waktu yang singkat. Untuk ini kita dapat melihat pada contoh hadist al-abd bi islam yang berarti orang yang baru masuk islam.

Kata hadist juga dapat berarti al-khabar yang berarti mayutahaddast bih wa yunqal, yaitu sesuatu yang diperbincangkan, dibicarakan atau diberitahukan dan dialihkan dari seseorang kepada orang lain.

Dari ketiga arti kata al-hadist tersebut, nampaknya yang banyak digunakan adalah pegertian ketiga, yaitu sesuatu yang diperbincangkan atau al-hadist dalam arti al-khabar. Hadist dengan pengertian al-khabar ini banyak dijumpai pemakaiannya didalam al-Qur’an. Kita misalnya menjumpai ayat-ayat yang mengandung kaya al-hadist dalam arti al-khabar barikut ini.

“maka hendaklah mereka mendatangkan khabar (berita) yang serupa dengan al-Qur’an itu jika mereka mengaku orang-orang yang benar (Qs. At-Thuur,52:34)

“maka apakah barangkali kamu akan membunuh dirimu,karena bersedih hati sesudah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada berita ini.” (Qs. Al-kahfi,93:6)

“dan terhadap tuhanmu, maka hendaklah kamu mengatakannya (sebagai rasa syukur).(Qs. Al-dhuha, 93:11)

Berdasarkan informasi ayat-ayat tersebut di atas, kita dapat memperoleh suatu pengertian bahwa pengertian  hadist dari segi bahasa lebih di tekankan pada arti brita atau khabar, sungguhpun kata tersebut dapat berarti sesuatu yang baru atau sesuatu yang menujukan waktu yang dekat.

Selanjutnya hadist dilihat dari segi pengertian istilah-istilah dijumpai pendapat yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan karena perbedaan cara pandang yang digunakan oleh masing-masing dalam melihat suatu masalah. Para ulama ahli hadist misalnya berpendapat bahwa hadist adalah ucapan perbuatan dan keadaan Nabi Muhammad SAW. Sementara ulama ahli hadist lainnya seperti aal-Thiby berpendapat bahwa hadist bukan bukan hanya perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasulullah SAW., akan tetapi termasuk perkataan, perbuatan dan ketatapa para sahabat dan tabi’in. Dalam pada itu ulama ahli ushuf fiqh berpendapat bahwa hadist adalah perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasulullah SAW. Yang berkaitan dengan hukum. Seentara itu ulama ahli fikih mengidentifikasi hadist dengan sunnah, yaitu sebagai salah satu dari hukum taklifi, suatu perbuatan  apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan apabila ditingalkan tidak ada siksa. Dalam kaitan ini ulama ahli fikih berpendapat bahwahadist adalah sifat syar’iyah untuk perbuatan yang dituntut mengerjakannya dan tidak disiksa orang yang meninggalkanya.

Di antar pemikiran yang mendasari terjadinya perbedaan dalam mengidentifikasi hadist di atas antara lain, karena perbedaan mereka dalam memandang pribadi rasulullah SAW. Jika ulama ahli hadist memandang Rasulullah SAW. Sebagai yang patut diteladani dan dijadikan contoh yang baik (uswatun hasanah), maka apa saja yang berasal dari Nabi dapat diterima sebagai hadist; sedang ulama ahli ushul memandang pribadi Rasulullah SAW. Sebagai undang-undang yang menerangkan kepada manusia tentang undang-undang kehidupan (dustur al-bayat) dan menciptakan dasar-dasar bagi mujtahid yang akan hidup sesudahnya. Dengan demikian, mereka memandang perataan-perkataan Rasul perbuatan dan ketetapannya sebaai hadist dengan syarat kandungan hadist tersebut bekaitan dengan masalah hukum. sementar it, para ulama ahli fiqih memandang pribadi Rasulullah SAW. Lain lagi menurut mereka bahwa pribadi rasulullah SAW. Itu baik perkataan, perbuatan maupun ketetapan nya menijukan hukum slar’i. Oleh karena mereka menempatkan hadist sebagai salah satu dari hukum taklifi yang lima yaitu wajib, haram, makruh, mubah dan sunnah.

Meskipun demikian, di kalangan para ulama terdapat pula perbedaan pendapat di sekitar istilah hadist, khabar dan atsar. Pada umumnya para ulama berpendapat bahwa hadist dan khabar mempunyai pengertian yang sama, yaitu berita baik yang berasal dari Nabi, sahabat maupun dari tab’in. Barita yang berasal dari Nabi mereka sebut hadist marfu’; berita yang berasal dari sahabat mereka sebut mauquf; berita yang berasal dari tabi’in mereka sebut hadist maqtu.

Lanjutnya ada pula yang berpendapat bahwa khabar cakupannya lebih umum daripada hadist. Khabar mencakup segala berita dari Nabi, sahabat dan tabi’in. Sedangkan hadist cakupannya hanya sesuatu yang berasal dari Nabi saja. Selain itu ada pula yang berpendapat bahwa atsar cakupannya lebih luas daripada khabar. Atsar meliputi segala yang datang dari Nabi dan selainnya; sedangakan khabar cakupannya hanya sesuatu yang datang dari Nabi saja.

Di kalangan para ulama juga terdapat perbedaan pemahaman tentang pengertian hadsit dan sunnah. Hadist segala yan disandarkan kepada Nabi SAW. Walaupun hanya terjadi sekali saja dalam hidupnya dan walaupun di riwayatkan oleh seoranbg saja. Sedanbsunnah adalah suatu istilah yang mengacu pada perbuatan yang mutawattir, yakni cara Rasulullah malaksanakan suatu ibadah yang dinuilkan kepada kita dengan amaliyah yang mutawatir pula.

Namun, demikian kalangan jumhur ulama umunya bependapat bahwa hadist, sunnga, khabar dan atsar tidak ada perbedaaanya atau sama saja pengertiannya, yaitu segala sesuatu yanb di nukilkan oleh Nabi SAW., sahabat atau tabi’in baik dalam bentuk ucapan, perbuatan ataupun ketetapan, baik semua itu dilakukan sewaktu-waktu saja, maupun lebih sering atau banyak diikuti oleh para sahabat.

  1. macam-macam sunnah
  • sunnah Qauliyah

sunnah Qauliyah yaitu segala ucapan nabi yang menyangkut dengan masalah hukum ibadah.contoh:

  • Membaca ‘basmalah’ ketika hendak melakukan pekerjaan
  • Membaca ‘hamdalah’ setelah melakukan pekerjaan

“orang yang melakukan sesuatu amalan tidak diawali dengan basmalah maka terputuslah amalannya.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

  • Sunnah fi’iliyah

Sunnah fi’iliyah yaitu apa-apa yang diambil dari Nabi berupa pekerjaan atau perbuatan yang diambil dari nabi. Contoh: shaum sunnah seperti  shaum senin kamis, shalat sunnah rawatib, dan sebagainya.

  • Sunnah taqririyah

Sunnah taqririyah yaitu perbatan atau ucapan sahabat yang dilakukan dihadapan atau sepengetahuan Nabi saw., tetapi Nabi hanya diam dan tidak mencegahnya. Sikap diam atau tidak mencegah dari Nabi SAW. Ini, menunjukan persetujuan Nabi saw, (taqrir), terhadap perbuatan sahabat tersebut.

Ditinjau dari sedikit atau banyaknya Rawy yaitu orang yang menyampaikan atau yang menjadi sumber berita, sunnah (hadist) itu terbagi kepada dua macam, yakni Hadist Muutawattir dan hadist ahad.

  1. Hadist mutawattir ialah suatu hadist hasil tanggapan dari pancaindra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawy, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.
  2. Hadist ahad ialah hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah rawy , tapi jumlah rawy tersebut tidak sampai derajat mutawattir. Hadist ahad dibedakan menjadi hadist masyhur, hadist aziz, dan hadist gharib.
  3. Hadist masyhur ialah hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, namun tidak mencapai derajat mutawattir.
  4. Hadsit ‘aziz ialah hadist yang diriwayatkan oleh sedikitnya dua orang rawy, walaupun dua orang rawy tersebut terdapat pada satu thabaqah (lapisan) saja, kemudian setelah itu, orang-orang meriwayatkan.
  5. Hadsit Gharib ialah hadist yang diriwayatkan oleh orang rawy, walaupun seorang rawy tersebut hanya dalam satu thabaqah (lapisan), kemudian setelah itu orang –orang meriwayatkannya.

Sedangkan kalau ditinjau dari segi kualitas orang-orang yang meriwayatkannya, sehingga berpengaruh kepada kualitas diterima atau ditolaknya suatu hadist, maka hadist dapat dibedakan menjadi hadsit shahih, hadist hasan dan hadist dlaif.

  • Hadist shahih ialah hadist yang diriwayatkan oleh rawy yang adil, sempurna (kuat) ingatannya, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat, dan tidak janggal (syadz).

Jadi syarat-syarat hadist shahih adalah:

  1. Orang-orang meriwayatkannya (rawy) adil;
  2. Rawy sempurna (kuat) ingatannya (dlabith);
  3. Sanad (rangkaian rawy bersambung, tidak terputus);
  4. Hadist itu tidak ber’illat;
  5. Hadist itu tidak janggal (syadz).
  6. Hadist hasan ialah hadist yang diriwayatkan oleh orang yang adil, namun kurang kuat ingatannya, sanadnya bersambung-sambung , tidak ber’illat, dan tidak janggal.
  7. Hadist dla’if ialah hadist yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-ssyarat hadist hadist sahih atau hadist hasan.
  8. Kitab-kitab hadist

Beberapa kitab hadist terkenal yang merupakan himpunan hadist para ulama antara lain enam kitab hadist terkenal yang disebut kutub al-sittah. Kitab-kitab hadist ini disusun sekitar abad kedua dan ketiga hijriyah. Kitab-kitab tersebut adalah

  • Jami’alshahih(shahih bukary)

Jami’alshahih(shahih bukary,) kumpulan hadist yang dihimpun oleh imam bukhari (al-bukhary) lahir dibukhara 13 syawal 194 H. Nama lengkap beliau Abu Abdillah Muhammad Bin Isma’ilbin Ibrahim Bin Al-Mughirah Bin Bardizbah Al-Bukhary (194-252 H/810-870 M). Jami al-shahih terkenal juga dengan shahih bukhary.

  • Jami’ al-sahih (shahih almuslim)

Jami’ al-sahih (shahih almuslim), kumpulan hadist yang dihimpun oleh Imam Muslim yang lahir di sisabur tahun 204 H. Nama lengkapnya Abu Usain Muslim Bin Alhajjaj Al-Qusyairy (204-261 H/820-875 M). Jami’ alshahih yang dihimpun oleh Imam Muslim ini terkenal denga sebutan Shaih Muslim.

  • Sunan Abi Dawud

Sunan Abi Dawud,  kumpulan hadist yang dihimpun oleh imam Abu Dawud yang lahir di sijistan tahun 202 H. Nama lengkapnya Abu Dawud Sulaiman  Bin Al-Asy’at Bin Isyhak Al-Sijistay (202-275 H/814-889 M).

  • Sunan Turmudzy

Sunan Turmudzy, kumpulan hadist yang dihimpun oleh Imam At-Turmudzy, lahir di kota Turmudz, sebuah kota kecil di pinggir utara sungai Amuderiya, sebelah utara Iran Bulan Dzulhijjah Tahun 200 H. Nama lengkapnya Abu ‘Isa Muhammad Bin ‘Isa Bin Surah (200-279 H/824-892).

  • Sunan an-nasa’iy

Sunan an-nasa’iy, kumpulan hadist yang dihimpun oleh Imam An-Nasa’iy, lahirdi Nasa tahun 215 H. Nama lengkapnya Abu ‘Abdir Rahman Ahmad Bin Syu’ab Bin Bahr (215-303 H/839-915 M).

  • Sunan Ibnu Majah

Sunan Ibnu Majah, kumpulan hadist yang dihimpun oleh Imam Ibnu Majah, lahir di Qazwin tahun 207 H. Nama lengkapnya Abu Abdillah Bin Yazid Ibnu Majah (207-273 H/824-887 M)

 

  1. Riwayat Hadis dengan Makna

Tidak sama dengan Al-Qur’an  yang tidak boleh diriwayatkan dengan makna, maka sunnah Nabi saw, yang berbentuk lafaz Nabi setelah mendapatkan wahyu menurut pengertian yang diucapkannya boleh diriwayatkan dengan makna apabila tak mungkin meriwayatkannya dengan lafaz, asal saja orang yang meriwayatkannya itu  mengetahui apa yang ditunjuk oleh lafaz Nabi dan gaya  bahasanya. Dia boleh menggunakan kata-kata lain yang sinonim (taraduf) artinya dengan kata-kata sunnah itu.

Golongan yang membolehkan ini beralasan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Sulaiman yang mengataka bahwa ia bertanya kepada Rasul:

“Hai Rasulullah, sesungguhnya saya mendengar hadist darimu tetapi saya tak sanggup meriwayatkannya menurut apa yang saya dengar yang bisa menambah atau menguranginnya barang sehuruf.” Maka Nabi bersabda : “Apabila engkau tidak sampai menghalalkan  yang haram dan tidak sampai mengharamkan yang halal serta maknanya tepat, maka hal itu tak apa-apa.”

Tetapi apabila ulama berpendapat bahwa tak boleh meriwayatkan hadist dengan makna supaya tidak terjadi perbedaan hadis yang satu dan supaya tidak terjadi perubahan makna hadist. Pendapat mereka bedasarkan sabda Nabi SAW : “Allah akan menyinari hati seseorang yang mendengar sabdaku lalu ia hafal kemudian disampaikannya seperti apa yang didengarnya. Berapa banyak orang yang menerima lebih hafal dari yang mendengar.”

Akan tetapi apabila hadist tersebut berkenaan dengan yang sudah dijadikan ibadah lafaznya atau yang berbentuk jawami’ul kalim (perkataan yang merupakan kaidah umum) seperti hadis tentang azan dan tashahud.

  1. Kehujjahan Sunnah

Sudah terjadi kesepakatan  dikalangan kaum muslimin (kecuali yang tak perlu dihiraukan pendapatnya) bahwa sunnah Rasulullah yang dimaksudkan sebagai undang-undang dan pedoman hidup ummat yang harus diikuti asal saja sampainya kepada kita dengan sanad (sandaran) yang shahih, hingga memberikan keyakinan yang pasti (mutawattir), atau dugaan yang kuat (Ahaad) bahwa memang benar datang dari Rasulullah, adalah menjadi hujjah bagi  kaum muslimin dan sebagai sumber hukum bagi para mujtahid, untuk memetik hukum syara’.

Argumentasi tentang kedudukan sunnah sebagai hujjah tersebut didasarkan pada beberpa ayat Al-Quran, Assunnah, Ijma’ Sahabat dan logika.

  1. Didalam Al Quran banyak sekali ayat yang memerintahkan kaum muslimin menaati Rasul, antara lain:
  2. Ayat 32 surah Ali Imran:

Katakanlah : “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang  kafir.”

  1. Ayat 59 surah An-Nissa:

“Ta’atilah Allah dan Rasul serta Ulil Amri dari kalanganmu.”

  1. Ayat 20 surah Al-Anfaal:

“Hai orang yang beriman! Perkenankanlah Allah dan Rasul apabila Ia memanggil kamu untuk melakukan sesuatu yang bisa menghidupkan kamu.”

  1. Ayat 24 surah Al-Anfaal :

“Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya janganlah kamu berpaling dari padahal kamu  mendengar.”

  1. Ayat 7 surah Hasyr:

“Dan apa yang disampaikan oleh Rasul maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka hindarilah.”

  1. Ayat 36 surah Al-Ahzab:

“Tidak patut bagi seorang mukmin dan mukminah apabila Allah dan Rasul—Nya telah menetapkkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka dia telah sesat yang sebenar-benarnya.”

  1. Diantara beberapa hadis Rasulullah yang memeritahkan kepada kaum muslimin agar selalu berpegang kepada sunnahnya, adalah riwayat Imam Ahmad dan lainnya dari Abi Najih al Irbadh bin Sariyah ra. yang menceritakan bahwa Rasulullah memberikan nasihat kepada kita dengan suatu nasihat yang menggetarkan hati dan mencucurkan air mata. Maka kami bertanya kepada beliau : “Hai Rasulullah, tampaknya nasihat itu nasihat (pamitan) terakhir”. Lalu Rasulullah menasihati kita. “Aku menasihatkan kepadamu agar kamu takwa kepada Alllah, taat dan patuh, biarpun seorang hamba sahaya memerintah kamu. Sungguh orang hidup lama (berumur panjang) diantara kamu nanti, akan mengetahui adanya pertentangan-pertentangan yang hebat. Oleh karena itu hendaklah kamu berpegang tegak kepada sunnahku, sunnah khulfaa’urrasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah dengan taringmu! Jauhilah mengada-adakan perkara, sebab perkara yang diada-adakan itu adalah bid’ah. Padahal setiap bid’ah itu tersesat dan setiap yang tersesat itu di neraka.”
  2. Ijma’ para sahabat bahwa selama mereka tidak mendapatkan ketentuan hukum suatu kejadian didalam Al-Quran, maka mereka meneliti hadis-hadis yang dihafal oleh sahabat dan tak seorang pun di antara mereka yang mengingkari sunnah Rasulullah apabila yangn diriwayatkan oleh sahabat lain itu dapat diyakini kebenarannya.
  3. Secara logika memang logis, karena:
  4. Al-Quran sebagai Undang-Undang Dasar Asasi tidak menjelaskan secara rinci baik mengenai cara-cara melaksanakan maupun syarat dari beberapa perintah yang dibebankannya kepada umat. Misalnya Quran hanya memerintahkan shalat, puasa, zakat dan haji. Maka yang menjelaskan rinciannya adalah Rasulullah, baikk dengan perkataannya, perbuatannya ataupun pengakuannya. Karena beliau telalh diberikan kewenangan untuk itu oleh Allah, dengan firman-Nya ayat 44 surah An-Nahl: “kami telahh menurunkan Al Quran agar kamu menjelaskan kkepada manusia apa-apa yang diturunkan kepada mereka dan semoga merekapun mengarahkan kemampuan nalarnya tentang itu.
  5. Andai kata sunnah tidak berfungsi sebagai hujjah, maka sulitlah bagi manusia untuk melaksanakna perintah Allah, karena tak tahu cara dan syarat-syaratnya. Beristidllal dengan sunnag, pada hakikatnya beriistidlal kepada Al Quran jugua, karena Al Quran mewajibkan untuk mengikuti sunnah, Imam Syafi’i mengatakan bahwa apabila Rasul menjelaskan ayat Al Quran, maka penjelasannya itu dari Allah juga. Dan hukum Allah ialah yang terkandung dalam Al Quran menurut penjelasan Rasul. Sebagaimana orang islam tak boleh keluar dari penjelasan yang diberikan oleh Rasul , karena baik nash maupun penjelasannya berssumber dari Allah.

Memang pernah berkembang di kalangan segelintir orang yangg meragukan tentangg kehujjahan sunnah dengan argumentasi yang tidak benar yaitu bahwa :

  1. Al Quran sudah meliputi segala hal, sehingga tak perlu lagi pengangan lain. Allah menegaskan dengan firman-Nya : (QS. Al-Ana’m;38) :”kami tak meninggalkan penjelasan sesuatu apapun dallam Al Quran.
  2. Kebanyakan sunnah diperselisihkan ulama tentang keselisihannya, sehingga berpegang kepadanya akan membawa campur aduk (idhtirab) dalam perihhal pembentukan hukum sehingga diperselisihkan tentang pengalamannya.

 

Tampaknya mereka lupa akan dalil/argumentasi yang meyakinkan tentang kehujjahan sunaa seperti yang telah dikemukakan dan tentang bahwa sunnah yang dijadikan hujjah itu hanyalah yang diyakini kebenarannya melalui saluran riwayat qath’i (mutawatir) atau dengan yang kuat(zhonny, sunnah Ahaad)

Memang benar bahwa yang dimaksud dengan kitab dalam ayat adalah Al Quran sejalan dengan yang diuangkapkan oleh awal ayat, hanya saja pengertian lengkapnya Al Quran mengandung penjelasan segala suatu itu adalah dalam arti “Dasar-dasar dan kaidah-kaidah kuliyyah” yang termasuk didalamnya sunnah yang Qur’anul Karim diwajibkan meeujukinya. Dialah ayat ini sama pula dengan dialah ayat 89 surah An-Nahl: “Dan kami turunkan kepadamu Al Quran (Al kitab) dan kamilah yang memeliharanya sebagai penjelas segala sesuatu”.

  1. Fungsi sunnah

Sebagian besar ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an masih bersifat global (ijmaly), yang masih memerlukan penjelasan dalam implementasinya. Fungsi sunnah yangutama adalah untuk menjelaskan al-Qur’an, sebagaimana yang disebutkan dalam firman ALLAH SWT:

.......Dan kami turunkan kepadamu al-Qur’an agar kamu jelaskan kepada umat manusia apa yang elah diturunkan kepada mereka........ (QS. An-Nahl : 44)

Al-Qur’an disebut sebagai sumber hukum dan dalil hukum utama dan pertama (masdar min al-mashadir, adillat al-ahkam), da sunnah disebut sebagai sumber hukum dan dalil huku kedua (bayan), setelah al-Qur’an. Dalam kedudukansebagai sumber dan dalil hukum kedua, sunnah menjalankan funsi sebagai berikut:

  • Bayan Ta’kid

Bayain Ta’kid yaiu menetapkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam al-Qur’an. Dalam beutk ini sunnah hanya menglangi apa yan dikatakan Allah dalam al-Qur’an. Umpanya Allah berfirman:

“dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.” (QS. Al-Baqarah : 10)

Islam dibangun di atas lima prinsip, yaitu pengakuan kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaian zakat, menunaikan ibadah haji ke baitullah dan melakasanakan puasa bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Bayan tafsir

Bayan tafsir yaitu memberikan penjelasan arti yang masih samat dalam a-Qur’an, atau memperinci apa-apa yang ada dalam al-Qur’an disebutkan secara garis besar, mmbatasi apa-apa yang oleh al-Qur’an disebut dalam  bentuk umum atau memberi batasan terhadap terhadap apa yang disampaikan Allah secara mutlak.

Perintah shalat disampaikan al-Qur’an dala arti yang ijmal, yang masih samar pengertiannya, karena dapat saja dipahami dari padanya semata do’a sebagai yang dikenal secara umum pada waktu itu. Keudian Nabi melakuka perbuatan shalat secara jelas dan terperinci dan menjelaskan kepada ummatnya : “inilah shalat itu dan laksanakan lah shalat sebagaimana kamu melihat aku mengerjakannya.”

Dalam al-Qur’an  secara umum dijelaskan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan adalah ahli waris bagi orang tuanya yang meninggal (QS. An-Nisa’:7). Sunnah Nabi mambatasi hak waarisan itu hanya kepada anak-anak yang bukan penyebab kematian orang tuanya itu, dengan ucapan : “pembunuh tidak dapat mewarisi orang yang yang dibunuhnya.”

  • Bayan Tasyri

Bayan tasyri’ yaitu menetapkan sesuatu hukum dalam sunnah yang kelihatan jelas tidak disebutkan dalam al-Qur’an. Dengan demikian kelihatan bahwa sunnah menetapkan sndiri hukum yang tidak di tetapkan oleh al-Qur’an.

Seperi al-Qur’an menjelaskan tidak bolehnya mengawini dua perempuan yang bersaudara dalam waktu yang sama (QS. an-Nisa’: 23). Sunnah Nabi memperluas larangan itu dengan ucapan: “tidak boleh seseorang memadu bibinya atau dengan anak saudaranya.” Al-Qu’an melarang menawini permpuan yang mempunya dua nasab (umpama: saudara). Sunnah Nabi memperluas larangan mengawini saudara seersusuan (radla’ah). Larangan karena sebab hubungan sepersusuan, disamakan dengan larangan karena sebab hubungan nasab.

Sebenarnya bila diperhatikan dengan teliti akan jelas aa yang ditetapkan tersendiri oleh sunnah itu, hakikatnya penjelasan atas aoa yang disinggun Allah dala a-Qur’an atau memperluas apa yang disebutkan Allah secara terbatas.

Umpama Allah SWT meyebutkan dlam al-Qur’an larangan tentang haram memakan bangkai, darah, daging babi dan sesuatu yang disembelih tidak dengana menyebutkan nama Allah (QS. Al-Maidah : 3). Kemudian nabi mengatakan “haramnya setiap binatang buas yang bertaring dan burung yang kukunya mencekam.” Larangan ini secara lahir dapat dikatan sebagai hukum baru yang ditetapkan oleh Nabi. Sebenarnya larangan Allah memakan sesuatu yang kotor (QS. Al-A’raf : 33).

 

  1. Kedudukan Sunnah dalam Hierarkis Dalil

Kedudukan sunnah menurut aturan dalam syara’ berada pada posisi kedua setelah Al-Qur’an. Kesimpulan ini berdasarkan pada argumentasi barik berupa sunnah dan atsar sahabat maupun logika.

Hadis riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, Turmuzy, Daarimy dan Baihaqy dan Mu’az bin Jabal bahwa ketika ia akan diutus Nabi ke Yaman, lebih dahulu dilakukan semacam tes sebagi berikut:

Rasulullah (R) : Bagaimana anda berbuat jika kepada anda dimintakan keputusan?

Mu’az (M) : “saya akan putuskan menurut Kitabullah”.

R : Jika anda tidak temui dalam Kitabullah?

M : Saya akan putuskan menurut sunnah Rasulullah

R : Jika juga anda tidak temukan dalam sunnah?

M : Saya akan melakukan ijtihad birra’yi dan tidak akan berhenti.

Lalu Rasulullah menepuk dadaMu’az seraya berucap,

R : Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.

Abdullah bin Mas’ud ra, mengatakan bahwa siapa diantara kalian yang dimintakan keputusannya, maka hendaklah ia memutuskan menurut Kitabullah. Jika masalah yang dihadapi itu tidak terdapat hukumnya dalam Kitabullah, maka hendaklah ia memutuskan menurut keputusan yang diambil Rasulullah. Fatwa seperti demikian, datang juga dari Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas dan lain-lainnya.

Seacara logika adalah bahwa:

  1. Al Qur’an Qath’y wurudnya dan sunnah kebanyakan zhony wurudnya. Yang Qath’y harus didahulukan dari yang zhonny.
  2. Sunnah merupakan penjelas bagi Al Qur’an; penjelas kemudian dari yang dijelaskan. Penegrtian penjelas bukanlah Al Qur’an itu harus dilemparkan, tetapi ia menjelaskan apa yang dimaksud oleh Al Qur’an sehingga hukum yang ditetapkannya adalah hukum yang ditetapkan oleh Al Qur’an itu sendiri. Contoh yanng demikian ialaha apabila seorang musafir menjelaskan isi Al Qur’an lalu penjelas itu dituruti orang banyak, pengikut-pengikut pendapat musafir itu bukanlah pengikut musafir, melainkan mengikuti isi firman Allah menurut pemahaman musafir.
  3. Hubungan antar Hukum Qur’aany dan Hukum Sunniyah

Apabila di tinjau dari segi hukum yang dibawa sunnah (sunniyah) dan hukum yang di datangkan oleh alquran (Qur’aani), maka di bedakan dalam 3 bentuk :

  1. Materi hukum sunnah sesuai dengan materi hukum Al Quran seperti hadist – hadist yang menunjukan kewajiban solat, puasa, zakat dan haji. Bentuk ini merupakan penguat (Muakkid) bagi Al Quraan;
  2. Materi hukum sunnah yang menjelaskan akan maksud materi hukum yang di bawa Al Quraan :
  3. Merinci kemujmalan Al Qur’an, sperti hadist fi’iah tentang cara shalat manasik haji dan sebagainya. Ini di sebut bayan tafshil;
  4. Mentakhiskan keumuman Al Quran, seperti hadis :

( kami para anbiya’ tidak di warisi, kami tidak meninggalkan sedekah).

Yang mentakhiskan keumuman firman Allah.

 

“Allah menetapkan hukum warisan bagi anak- anak kamu yang lelaki mendapatkan bagian dua kali yang wanita.”

  • Membatasi kemuthalaqan Al Quran, seperti hadis riwayat Saad bin Waqash tentang wasiat yang di sabdakan Rasul SAW :

“Sepertiga, sepertiga itu banyak...”

Membatasi kemuthalaqan, wasiat dari firman Allah :

“. . . Setelah dilaksanakan wasiat yang di wasiatkan pewaris dan dilunasi utangnya.”

ini desbut bayan taqhid.

Bentuk 1 – 3 merupakan penjelas (mu-bayyin) bagi Al Quran

  • Materi hukum sunnah yang baru, tidak terdapat asalnya dalam Al Quran. (ini menurut pendapat sebagian Ulama). Contohnya, seperti hadis tentang keharaman himar jinak, hadis tentang setiap binatang buas yang bertaring, hadis tentang kaharam burung bercakar, hadis tentang emas dan sutra atas lelaki, hadis tentang kawarisan, hadis tentang had peminum khamar, hadi tentang adanya hak syuf’ah, hadis tentang penetapan hukum dengan seorag saksi dan sumpah terdakwa. Semuanya walaupun tidak di sebutkan Al Quran, tetapi tidak berlawanan dengan hukum – hukum yang di bawa Al Quran, bahkan saling bertemu. Karena itulah Al Quran memerintahkan menaati Rasul secara tersendiri dengan mengulangi lafaz ”athii’uu” dalam hubungan dengan Rasul dan tidak diulanginya dalam hubungan dengan Ulil Amri, yang merupakan isyarat bahwa taak kepada Rasul itu adalah wajib berdiri sendiri, sedangkan taat kepada Ulil Amri sebagai kewajiban yang dikaitkan dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul.

Segolongan Ulama yang lain berpendapat bahwa setiap materi hukum yang di bawa sunnah mempunyai asal dalam Al Quran, sedang hukum yang di anggap menghubungkan cabang kepada asalnya yang terdapat dalam Al Quran (merupakan qiyas Nabi) hanya saja penghubungnya tersembunyi. Contohnya : ayat 23 surah An-Nisa

Diharamkan atas kamu mengawini ibumu dan anakmu yang perempuan, saudara-saudara mu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibu mu yang perempua,anaj perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudar-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sesusuan kamu......”

Lalu sunnah Nabi mengqiyaskan semua kerabat susuan, dengan ibu dan saudara dengan sabdanya :

 “Diharamkan karena susuan, orang-orang yang diharamkan mengawininya karena nasab/turunan.

Seseuai dengan iqthidha’ nash ataupun merupakan kesimpulan dari qiyas dengan salah satu dari dua asal yang terdapat dalam Al-Qur’an teteapi tak jelas antara keduanya, seperti firman Allah :

Dia halalkan bagi mereka semua yang baik-baik dan Dia haramkan atas mereka semua yang buruk.

Sedangkan beberapa hal/objekti tersamar qiyasnya dengan yang baik dan yang buruk itu. Maka sunnah mengqiyaskan himar jinak dan setiap hewan buas (bertaring) serta burung yang bercakar dengan yang buruk itu dan mengqiyaskan dhab dengan yang baik tadi.

Demikian juga Al-Qur’an mengahamkan bangkai dan menghalalkan yang disembelih, maka tersamar hukum janin (jabang binatang dalam kandungan) yang keluar sesudah induknya disembelih, apakah termasuk bangkai atau yang disembelih. Sunnah mengqiyaskannya (menurut sebagian Fuqaha) dengan yang disemebelih dengan mengunggulkan (tarjih) karena ia merupakan juzu’ (bagian) dari induknya atas dasar sabda nabi saw:

Sembelihlah jabang binatang adalah sembelihannya induknya.

Perbedaan pendapat antara kedua kelompok itu, jelas merupsksn perbedaan semantic saja, karena keduanya sependapat bahwa memang ada hukum baru dibawa sunnah tetapi tak dibawa secara gambling oelh Al-Qur’an. Inilah yang oelh kelompok pertama disebut sebagai penetapan hukum tersendiri, sedangkan kelompok kedua tidak menganggap sebagai penetapan tersendiri karena sudah termasuk ke dalam Al-Qur’an menurut saluran Qiyas.

 

  1. Kekuatan Hadis Ditinjau dari Segi Periwayatan

Jika ditinjau dari segi periwayatan (wurudnya) dari Rasul, maka sunnah/hadis dibagi kepada tiga bagian :

  1. Sunnah mutawatirah (hadis mutawatir)
  2. Sunnah masyhurah (hadis mansyur)
  3. Sunnah ahad (hadis ahad)

Pembagian sunnah kepada tiga bagian ini, adalah menurut Hanafiyah, sedangkan Jumhur Fuqaha hanya membaginya kepada mutawarirah dan ahad, di mana sunnah masyhurah termasuk ke dalam golongan ahad.

Sunnah mutawatirah ialah sunnah yang diriwayatkan dari Rasul, sejak masa sahabat, tabi’in dan tabi’ittabi’in, oleh orang banyak sehingga mustahil mereka sepakat berdusta menurut ‘adat, karena banyak jumlahnya, dari perbedaan pandangan serta budayanya. Kebanyakan sunnah mutawatirah ini dalam bentuk fi’liyah seperti cara shalat, puasa dan hajinya Nabi saw. Sedang dalam bentuk qauliyah, para ulama tidak sepakat dalam menilai sesuatu sunnah mutawatirah ditinjau dari segi lafadznya, sebagian mereka memberikan contoh sunnah mutawatirahdalam bentuk lafadz itu ialah hadis :

(siapa yang sengaja berdusta tentang diriku, maka tempatnya di neraka)

Yang diriwayatkan oelh lebih dari 200 sahabat.

Sunnah masyhurah ialah yang diriwayatkan dari Nabi saw oleh bebrapa orang sahabat kemudian di masa tabi’in  dan tabi’ittabi’in oleh orang banyak seperti dalam sunnah mutawatirah.

Sunnah mutawatirah menghasilkan kepastian dan keyakinan periwayatannya dari Rasul, sedangkan sunnah masyhurah hanya menghasilkan kemantapan dan dugaan yang mendekati keyakinan. Oleh karena itu, martabatnya turun sedikit dari sunnah mutawatirah karena tidak terwujud tawuturnya pada generasi yang meriwayatkannya dari Rasul. Tetapi dia tidak hanya menghasilkan dugaan biasa saja (seperti sunnah ahad) karena diyakini periwayatan tabi’in yang banyak itu dari sahabat yang merupakan orang terpercaya. Oleh karena itu, wajib diamalkan hukum yang dibawanya. Bahkan Abu Bakar Al Jashshash pengikut Hanafi memasukkan sunnah mayshurah ini kedalam kelompok mutawatir. Isa bin Iban pun menyatakan bahwa orang yang menginkari sunnah masyhurah seperti hadis menyapu sepatu laras, adalah sesat.

Sunnah Ahaad ialah yang diriwayatkan oelh sejumlah orang (dalam generasi sahabat, tabi’in dan tabi’ittabi’in) yang tak mencapai batas tawatur. Imam Syafi’I menyebutkan bahwa khash. Kebanyakan hadis termasuk golongan ini. Sunnah Ahaad ini hanya mengasilkan zhon yang rajin (dugaan yang kuat) bahwa ia dari Rasul, karena walaupun periwayatannya memenuhi syarat kebenaran riwayatnya dari Rasul, tetapi tidak meghasilkan kepastian dan keyakinan.

Oleh karena itu, tidak boleh berpegang kepada hadist ahad dalam masalah yang menyangkut aqidah, yang dibina atas dasar pasti dan yakin dan tidak boleh dibina atas dasar dugaan yang kuat yang tidak memadai utmuk mencapai kebenaran. Dalam pada itu, Ibnu Hazmin Al Zhahiry membolehkan berhujjah denga hadis ahad dalam masalah akidah. Tetapi Khawarij dan Mu’tazilah serta Syi’ah secara mutlak menolak kehujjahan hadis ahad.

Adapun dalam masalah yang menyangkut hukum-hukum fiqh amaliyah, maka hadis ahad apabila kebenarannya rajah (sahih), maka hadis ahad boleh dijadikan hujjah, akrena dalam masalah ini cukup dengan dugaan yang kuat saja. Ketentuan ini berdasarkan argumentasi sebagai berikut:

  • Firman Allah dalam surah At-taubah ayat 122:

“.....…maka kenapa tidak berangkat dari setiap kelompok itu suatu rombongan untuk mendalami pemahaman agama dan untuk member peringatan kepada kaumnya setelah mereka kembali, supaya kaumnya itu mendapatkan perinagatan.”

Rombongan bisa saja seorang atau dua orang karena ia merupakan bagian dari kelompok yang berjumlah tiga orang atau lebih. Maka ayat ini menunjukkan bahwa hadis ahad dapat diterima.

  • Firman Allah dalam surah Al-Hujuraat ayat 6:

Hai orang-orang beriman! Jika datang kepadamu seseorang yang fasik membawanya informasi, maka carilah kejelasan(konfirmasi).”

Ayat menunjukkan bahwa perlunya kejelasan dan kemantapan terhadap informasi yang fasik.  Jika orang adil yang membawa informasi itu diterima tanpa perlu kejelasan (konfirmasi).

  1. Bahwa Rasulullah mengutus kebeberapa negri seorang sahabatnya untuk member penjelasan tentang hukum agama, seperti Ali, Mu’az dan ‘Atab. Ini menujukkan bahwa wajib beramal dengan khabar ahad.
  2. Ijma’ sahabt atas penggunaan khabar ahad apabila kebenarannya terbukti dalam pembicaraan berkali-kali. Di antara contohnya dapat dikemukakanbahwa seorang nenek mendatangi/mengahadap kepada Abu Bakar yang menuntut bagian warisan dan pewarisnya yang meninggal. Abu Bakar mengatakan kepadanya “Saya tidak menemukan dalam Kitabullah tentang adanya hak anda dan saya tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw menyebutkan bahwa anda mendapatkan hak waris”. Setelah itu Abu Bakar bertanya kepada para sahabat tentang hal itu. Mughirah bin Syu’bah berdiri seraya berkata : “Saya mendengar Rasulullah saw, memberi hak waris nenek sebanyak 1/6. Abu Bakar bertanya : “Apakah ada seseorang yang bersamamu mendengar?”, maka Muhammad bin Maslamah memeberikan kesaksian seperti yang dikatakan oleh Mughirah. Barulah Abu Bakar menteapkan adanya hak waris si nenek. Umar pun menerima hadis ahad asal disaksikan oleh dua orang dan Ali menerima hadis ahad setelah periwayat bersumpah atas kebenaran yang diriwayatkannya.

 

  1. Penyimpangan al-hadist

Dilihat dari pendekatan kebahasaan, hadist berasal dari bahasa arab, yaitu dari kata hadasta, yahdustu, hadstan, hadistan, dengan pengertian yang bermacam-macam. Kata tersebut misalnya dapat berarti al-jadid min al-asy

Ucapan, perbuatan dan sikap diam nabi dikumpulkan tepat pada awal penyebaran islam. Orang-orang yang mengumpulkan sunnah nabi (dalam kitab-kitab hadist) menelusuri seluruh jalur riwayat ucapan, perbuatan dan pendiaman nabi. Hasilnya, di kalangan sunni terdapat enam kumpulan hadist utama, seperti yang dikumpulankan antara lain oleh Bukhari dan Muslim yang dengan segera mendapatkan pengakuan di kalangan sunni (ahlu sunnah wal jama’ah) sebagai sumber nilai dan norma kedua sesudah kitab suci al-qur’an.

Di kalangan syi’ah juga terjadi proses serupa tetapi di samping ucapan-ucapan nabi ditambahkan pula ucapan para imam syi’ah, yang menjelaskan arti petunjuknabi itu dan menjadi bagian kupulan hadist. Salah-satu kumpulan hadist yang menonjol di kalangan syi’ah adalah usul il-kafi (baca usulil kufi) karya kulaini.

Kitab-kitab hadist, baik di kalangan sunni maupun syi’ah, adalah sumber pengetauan yang monumental tentang islam yang sekaligus menjadi alat penafsir dan bagian yang komplementer terhadap al-qur’an. Sunnah, terutama ucapan nabi, membahas berbagai hal, mulai dari metafisika sampai pada tata tertib di meja makan. Di dalamnya orang dapat menjumpai apa yang dikatakan Nabi pada saat ia berada dalam kesusahan, waktu ia menerima duta negara lain, bagaimana ia memperlakukan tawanan, siakapnya terhadap keluarga dan segala hal yang berhubungan dengan kehidupan rumah tangga, hukum, sosial, ekonomi, politik. Selain itu, di dalam hadist dibahas juga berbagai pertanyaan yang berhubungan dengan metafisika, kosmologi, eskatologi (masa yang akan datang /akhirat) dan kehidupan spiritual. Sesudah al-qur’an, kitab hadist yang memuat sunnah nabi yang terikat erat pada al-qur’an adalah sumber petunjuk yang paling berharga yang dimilki umat islam, dan keduanya adalah mata air seluruh kehidupan dan pikiran manusia.

Para penulis barat, banyak yang melancarkan serangan terhadap assunah atau al-hadist yang menjadi salah satu aspek seluruh struktur bngunan islam. Tidak ada serangan yang lebih berat terhadap islam selain dari serangan ini, yang menimbulkan akibat yang lebih berbahaya daripada serangan fisik.dengan presenti bersikap ilmiah dan mempergunakan metode historis yang mereduksi kebenaran agama menjadi fakta sejarah semata-mata, para penulis barat ini menyimpulkan bahwa as-sunnah yang terdapat dalam kitab-kitab hadist bukan berasala asli dari nabi, melainkan telah “dipalsukan“ oleh generasi-generasi sesudahnya. Dibalik kedok keilmiahan ini sesungguhnya bersembunyi asumsi a priori bahwa islam bukanlah petunjuk tuhan. Karena itu ia harus diterangkan dengan mempertimbangakan keadaan masyarakat Arab pada abad ketujuh. Masyarakat badui tidak mungkin memiliki pengetahuan metafisis, tentang struktur alam semesta. Karenanya, kata mereka, segala hal dalam kitab hadistyang membahas soal-soal diatas adalah ciptaan generasi sesudah nabi.

 

Kesimpulan

Sebagai sumber ajaran islam yang kedua setelah al-Qur’an, keberadaan hadist di samping telah mewarnai masyarakat dalam berbaai bidang kehidupanya, juga telah menjadi kajian yang menarik, dan tiada heti-hentinya. Penelitia hadist baik dari segi keontetikannya, kandungan makna dan ajaran yang terdapat di dalamnya, macam-macam tingkatannya, maupun fugsinya dalam menjelaskan kandungan al-Qur’an dan lain sebagainya telah di teliti oleh banya perawy.

 

 Pustaka

Natta, Abuddin Dr.H. MA, metodologi studi islam, Jakarta: Rajawali Press, 1998.

Abdullah, Sulaiman Dr. H, Sumber Hukum Islam, Jambi: Sinar Grafika, 1995.

Usman, Suparman Prof. Dr. H. S.H., HUKUM ISLAM, Serang: Gaya Media Pratama, 2000.

Arberry, John, http://www.theonlyquran.com/


Rijalul Fahmillah | 5 tahun yang lalu | Pengetahuan 0 comments
komentar ( 0 )

Tulis Komentar :